Kamis, 03 Juli 2014

Peraturan Organisasi

PERATURAN ORGANISASI
PERHIMPUNAN MAHASISWA TORAJA
(PERMATA) DI TONDANO

Pasal 1
Pendahuluan
            Bahwa sesungguhnya PERMATA di Tondano berupaya untuk mewujudkan organisasi sehat sehingga pengurus dan anggota bersama-sama berusaha untuk mempertahankan serta meningkatkan kinerja organisasi sehingga bermanfaat bagikiprah dan kemajuan organisasi di tengah-tengah masyarakat pada umumnya dan dikalangan anggota pada khususnya.
Bahwa untuk tercapainya maksud tersebut diatas sangat ditentukan kepada suasana kondusif di dalamorganisasi agar organisasi beserta perangkat-perangkat yang dimiliki dapat melaksanakan program kerja sebagaimana yang diamanatkan oleh MUBES.Oleh karena itu perlu diatur sebuah Peraturan Organisasi yang mengatur Disiplin Organisasi PERMATA di Tondano. Peraturan Organisasi ini bertujuan memberikan panduan kepada pengurus dan anggota disetiap pengambilan kebijakan maupun pengambilan keputusan.

Pasal 2
Lambang
1.    Lambang Organisasi digunakan pada KOP Surat PERMATA di Tondano dan Amplop
2.    Dalam penggunaan lambing organisasi diupayakan menggunakan warna aslinya.

Pasal 3
Usaha
1.    Program Kerja Pengurus PERMATA di Tondano disusun berdasarkan bidang dan dilaksanakan oleh bidang tersebut.
2.    Program Kerja Pengurus PERMATA di Tondano disusun berdasarkan skala prioritas dengan memberikan poin 1-3.
a.    Program poin 1 dilaksakan oleh bidang yang bersangkutan.
b.    Program poin 2 dibentuk Tim Kerja dengan 5-7 orang pelaksana.
c.    Program poin 3 dibentuk Panitia Pelaksana dengan personil yang disesuaikan dengan kebutuhan.
3.    Untuk mengikuti kegiatan yang bersifat undangan dari organisasi mahasiswa/pemuda harus dengan Surat Rekomendasi, dengan mengutus Anggota Biasa sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 4
Tim Keja
1.    Tim Kerja melaksanakan tugas sesuai dengan Surat Keputusan (SK) kemudian melaporkan kegiatannya kepada Badan Pengurus Inti dan Ketua Bidang yang bersangkutan.
2.    Untuk menunjang kegiatan, Tim Kerja dapat melaksanakan pencarian dana dalam lingkup PERMATA di Tondano.
3.    Laporan Keuangan Tim Kerja diperiksa oleh BPK sebelum melaporkan kepada Badan Pengurus Inti dan KetuaBidang yang bersangkutan.


Pasal 5
PanitiaPelaksana
1.    Panitia Pelaksana melaksanakan tugas sesuai dengan Surat Keputusan (SK) kemudian melaporkan kegiatannya kepada Badan Pengurus Inti dan Ketua serta Anggota Bidang yang bersangkutan.
2.    Untuk menunjang kegiatan, Panitia Pelaksana dapat melaksanakan pencarian dana kedalam dan keluar lingkup PERMATA di Tondano.
3.    Laporan Keuangan Panitia Pelaksana diperiksa oleh BPK sebelum melaporkan kepada Badan Pengurus Inti dan Ketua serta Anggota Bidang yang bersangkutan.
Pasal 6
Penerimaan Anggota
1.    Penerimaan Anggota Biasa PERMATA di Tondano dilaksanakan dalam kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh Badan Pengurus.
2.    Anggota yang belum diterima sesuai ayat 1, dapat diterima pada kegiatan resmi PERMATA dikemudian hari.

Pasal 7
Struktur Organisasi

Struktur Organisasi dibuat untuk memenuhi kebutuhan kerja Badan Pengurus seperti dibawah ini.



Pasal 8
Uraian Tugas Badan Pengurus
1.    Ketua dan Sekretaris
1)    Bersama-sama bertanggungjawab atas kebijakan organisasi baik interen maupun eksteren organisasi
2)    Dalam pengambilan keputusan organisasi didasarkan atas keputusan rapat kerja (RAKER) periodikusulananggota. Selain itu dapat mengeluarkan keputusan organisasi di luar rapat PERMATA di Tondano dengan catatan diketahui ketua bidang
2.    Ketua Umum
1)    Sebagai salah seorang pucuk pimpinan organisasi, ia berfungsi untuk mengarahkan dan mengawasi keserasian hubungan kerja pengurus PERMATA di Tondano, mengimplementasikan program kerja sesuai keputusan RAKER
2)    Mempersiapkan gagasan dan konsep yang merupakan kebijakan dalam menentukan prioritas program yang mampu mengembangkan Sumber Daya Manusia dari anggota organisasi
3)    Bersama-sama dengan Sekretaris dan Bendahara mengusahakan sumber dana secara kontinu dalam rangka membiayai setiap program organisasi serta menentukan prioritas pengelolaan keuangan PERMATA di Tondano.
3.    Sekretaris Umum
1)    Sebagai salah seorang pucuk pimpinan organisasi, ia berfungsi untuk mengarahkan dan mengawasi keserasian hubungan kerja administrasi pengurus PERMATA di Tondano
2)    Bersama-sama dengan Ketua Umum dan Bendahara mengusahakan sumber dana secara kontinu dalam rangka membiayai setiap program organisasi serta menentukan prioritas pengelolaan keuangan PERMATA di Tondano
3)    Bertanggungjawab penuh atas seluruh inventaris organisasi
4.    Bendahara
1)    Bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan Organisasi
2)    Bersama-sama ketua Umum dan KetuaBidang Usaha Dana untuk mengusahakan sumber dana secara kontinu dalam rangka membiayai setiap program organisasi serta menentukan prioritas pengelolaan keuangan PERMATA di Tondano
3)    Melaksanakan laporan keuangan 1 kali 3bulan setelah diperiksaoleh BPK
5.    Ketua bidang (kabid)
1)    Setiap bidang dipimpin oleh satu orang ketua bidang
2)    Setiap ketua bidang bertanggungjawab mempersiapkan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan program kerja di bidangnya

Pasal 9
Pelanggaran danSanksi
1.    Pelanggaran adalah setiap perbuatan yang dilakukan baik secara perorangan maupun bersama-sama dengan sengaja melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi, norma-norma susila umum yang berakibat menghambat kinerja organisasi PERMATA dan/atau mencemarkan nama baik organisasi.
2.    Sanksi adalah setiap tindakan positif yang diambil oleh organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja anggota dan organisasi dan hal-hal yang berhubungan dengan kemajuan dan nama baik organisasi PERMATA di Tondano.
3. Sanksi didasarkan kepada :
a.    Jenis pelanggaran
b.    Frekuensi (seringnya/pengulangan) pelanggaran.
c.    Besar kecilnya pelanggaran
d.    Adanya unsure kesengajaan.

Pasal10
Jenis Pelanggaran
1.    Pelanggaran terhadap Konstitusi Organisasi.meliputi antara lain :
a.    AD/ART PERMATA di Tondano
b.    Peratura nOrganisasi
c.    Ketentuan-ketentuan Organisasi lainnya.
2.    Pelanggaran terhadap Etika Organisasi.
a.    Mengatas namakan organisasi untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan terlebih dahulu dan/etau mengikuti mekanisme organisasi
b.    Merusak citra serta nama baik organisasi.
3.    Pelanggaran Moral.
  1. Melakukan perbuatan tercela
  2. Melakukan perbuatan yang melanggar nilai-nilai kesusilaan yang berakibat  merugikan nama baik organisasi yang terbukti secara hukum.


Pasal11
Jenis-jenis Sanksi
Jenis-Jenis Sanksi terdiri dari :
1.    Teguran atau peringatan
2.    Penonaktifan (skorsing)
3.    Pemecatan
4.    Teguran atau peringatan dilakukan :
a.     Kepada anggota dilakukan oleh Dewan Pengurus sesuai dengan tingkatan kepengurusan organisasi.
b.    Teguran atau peringatan tersebut di atas dilakukan secara lisan maupun tertulis
5.    Sanksi pada ayat (2) dan ayat (3) di atas dilakukan dalam Rapat Anggota yang dihadiri oleh Dewan Penasehat, setelah diberikan kesempatan untuk membela diri selanjutnya segera diambil keputusan dalam bentuk:
  1. Membatalkan penonaktifan.
  2. Menetapkan penonaktifan untuk jangka waktu tertentu.
  3. Memecat


Pasal12
Rapat Anggota
1.    Rapat Anggota dilaksanakan setelah diusulkan secara tertulis oleh ¼ anggota PERMATA di Tondano.
2.    Rapat Anggota memiliki wewenang untuk mengganti badan pengurus, pemberian sanksi, dan memulihkan nama baik organisasi serta membahas hal-hal yang sangat penting yang terjadi dalam organisasi.

Pasal 13
Peraturan Tambahan Pergantian Badan Pengurus
1.    Pergantian badan pengurus tetap :
a.    Dilakasanakan apabila salah satu  badan pengurus meninggalkan tugas organisasi untuk waktu yang tidak ditentukan.
b.    Penggantian pengurus disebut penjabat (PJ)
c.    Selanjutnya mekanisme pemilihan dan penggantian BP diatur dalam tatib BP
2.    Pergantian Antar-waktu (PAW)
a.    PAW dilakukan apabila salah satu badan pengurus meninggalkan organisasi dalam selang waktu yang ditentukan.
b.    Pengurus yang mengganti pengurus yang bersangkutan disebut pejabat sementara
c.    Mekanisme  dalam PAW diatur dalam uraian tugas pengurus.
3.    Pelaksana Harian (PH)
a.    Pelaksana harian adalah orang yang ditunjuk BP apabila BP berhalangan dalam waktu tertentu
b.    Selanjutnya mekanisme penunjukan diatur berdasarkan uraian tugas pengurus.


Pasal 14
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Peraturan Organisasi dapat diatur oleh Badan Pengurus yang bersifat tidak bertentangan dengan Konstitusi PERMATA di Tondano. 

0 komentar:

Posting Komentar